Direktorat Jenderal Pajak mengklaim pembebasan fiskal secara penuh mulai 2011 ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi setiap masyarakat yang hendak ke luar negeri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah mengatakan pembebasan fiskal ke luar negeri merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi setiap masyarakat yang hendak ke luar negeri.
"Oleh karena dapat saja mereka pergi ke luar negeri tersebut dalam rangka berobat atau melanjutkan studi," katanya dalam rilis resmi yang diperoleh Bisnis hari ini.
Pembebasan fiskal ke luar negeri secara penuh merupakan amanat dari pasal 25 ayat 8A UU No. 36/2008 tentang PPh. Sebelumnya, pembebasan fiskal ke luar negeri diberikan terbatas hanya kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang terlah memiliki NPWP. Bagi yang tidak memiliki NPWP akan dikenai fiskal sebesar Rp2,5 juta per orang via angkutan udara dan Rp1 juta via angkutan laut.
Pada saat pembahasan RUU PPh dua tahun silam, salah satu pertimbangan penghapusan fiskal ke luar negeri pada 2011 adalah Direktorat Jenderal Pajak dianggap telah memiliki banyak objek pajak seiring dengan semakin banykanya jumlah NPWP dari penerapan fiskal ke luar negeri sebelum 2011.
Dari sisi penerimaan, Iqbal menuturkan pemerintah akan kehilangan penerimaan dari fiskal ke luar negeri sebesar Rp39,57 miliar.
Menurutnya, realisasi penerimana pajak dari fiskal ke luar negeri pada 2009 mencapai Rp31,78 miliar dan pada 2010 ditargetkan sebesar Rp39,57 miliar. "Jadi untuk 2011 Ditjen Pajak harus mencari potensi sebesar Rp39,57 miliar, dengan cara ekstensifikasi dan intensifikasi," tuturnya.
SUmber : Bisnis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar