Kabar mengejutkan saya dapat dari media internet bahwa semua film Hollywood dan asing sudah ditarik dari peredaran mulai Jumat tanggal 18-02-2011. Seluruh bioskop, 21 dan XXI di Indonesia sudah tidak lagi menayangkan film luar negeri. Sebagai pecinta film Hollywood kita semua sangat kecewa dengan keputusan ini. Bagaimana ini bisa terjadi?
"Sekarang yang saya dengar seluruh film asing yang ada di Indonesia sudah di turunkan dari semua bioskop di Indonesia," ujar Noorca Masardi selaku juru bicara pihak 21 Cineplex, Jumat (18/2) petang.
Noorca memastikan film asing tak lagi tayang di bioskop 21 dan XXI . Noorca merujuk kepada keputusan Motion Pictures Association (MPA).
"MPA mewakili sejumlah perusahan film Asing sudah resmi menarik semua film. Bukan hanya film baru, tapi juga yang sudah beredar," paparnya.
Sebagaimana diketahui, setiap kopi film impor yang masuk ke Indonesia, selama ini sudah dikenakan bea masuk+pph+ppn sebesar 23,75% dari nilai barang. Selain itu, selama ini, pemerintah melalui Ditjen Pajak dan Kemenkeu juga selalu menerima pembayaran pajak penghasilan 15% dari hasil eksploitasi setiap film impor yang diedarkan di Indonesia.
Selama ketentuan bea masuk atas hak distribusi film impor itu diberlakukan, dan karena Ditjen Bea Cukai tidak mau menanggapi seluruh argumen keberatan terhadap peraturan baru, Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (Ikapifi) dan Bioskop 21 tak akan lagi mendistribusikan film produksi Amerika Serikat atau Hollywwod di seluruh wilayah Indonesia, mulai hari Kamis (17/2) kemarin.
Sedangkan untuk film-film impor yang sedang tayang, bisa dicabut peredarannya di Indonesia sewaktu-waktu.
Sumber : inilah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar