Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

25 Juni 2011

Inilah Tips Menulis Blog Agar Terhindar dari Jerat Hukum

Jika anda aktif menulis di blog maka anda harus tetap menggunakan etika dan tidak melanggar hukum pada saat posting materi di blog, meskipun itu blog pribadi. Adanya aturan hukum adalah agar para pengguna internet lebih berhati-hati.

Menurut pengamat Blog dan konsultan Hak Kekayaan Intelektual Risa Amirkasari, para bloger bisa menjerat penulis blog yang dianggap melanggar hukum dengan KUHP.

”Dalam menulis di blog mereka, Di Indonesia ada Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers, dan KUHP yang bisa menjerat penulis blog yang dianggap melanggar hukum. Selain itu Undang-Undang di bidang HAKI pun juga berfungsi untuk melindungi hak kekayaan intelektual blogger atau pengguna internet pada umumnya,“ ucap Risa. Menurutnya, ada hal-hal penting yang mesti dilakukan oleh para bloger untuk melindungi diri mereka sendiri dan agar terhindar dari masalah yang tidak perlu.

Pertama,mencantumkan sumber karena kerap kali bloger mengutip informasi dari berbagai media online.

”Secara hukum, mengutip beberapa kata memang tidak akan melanggar hukum, dan dalam UU HAKI masih termasuk kategori yang disebut 'Fair Use'. Akan tetapi, secara etika dan moral, jika ingin mengutip, cantumkan sumber yang kita kutip, misalnya : nama penulis, dan alamat web atau blog di mana kita mengutipnya, jika memungkinkan gunakan 'link back,“ bebernya.

Kemudian kedua, meminta ijindari pemilik tulisan/foto/gambar akan lebih baik dan lebih beretika mengingat kita sendiri pun belum tentu akan suka jika karya kita dicopy atau dipakai orang lain tanpa ijin.

Selanjutnya, bebas menulis namun tidak melanggar hak orang lain, hindari hal-hal yang melanggar hak orang lain.

”Jangan karena beranggapan blog ini adalah blog pribadi kita, maka kita bebas menulis dan memposting apa saja tanpa batas (tulisan, foto, gambar, lagu) dan melanggar hak orang lain. Perlu kita tanamkan dalam pikiran dan hati kita, bahwa pengunjung blog bisa siapa saja dan datang dari mana saja,“ pungkasnya.

Sumber : Inilah.com

09 Februari 2011

Anak Terdakwa Century Curhat di Blog

Alanda
Panggung politik di DPR kini mulai sepi dari pembahasan skandal Bank Century. Perhatian publik pun perlahan tapi pasti mulai bergeser ke isu-isu kontemporer lain. Tapi kisah pilu akibat proses hukum Bank Century belum kunjung lekang dari kehidupan para terdakwa sudah divonis atau yang tinggal menunggu vonis hakim di pengadilan. Salah satunya adalah Alanda putri salah satu tersangka kasus Century.

Sayangnya mereka yang telah diproses hukum notabene adalah pemain kelas teri atau justru ‘orang yang dikorbankan’ oleh para mafia Bank Century. Para pemain kelas kakap dan otak dibalik bailout Bank Century hingga kini masih bebas berkeliaran.

Di antaranya adalah Arga Tirta Kirana, mantan Kepala Divisi Corporate Legal Bank Century di Senayan. Putri Arga, Alanda Kariza (19) berbagi cerita melalui blog pribadinya tentang proses hukum Bank Century yang mendera ibunya, lengkap dengan derita keluarganya setelah sang ibu ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani proses persidangan.

Alanda mencurahkan kegalauhan hatinya setelah sang ibu dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 25 Januari 2011 lalu.

“Mungkin saya tidak sepintar banyak orang di luar sana, terutama para ahli hukum: mulai dari hakim, jaksa, sampai pengacara, maupun notaris. Tapi, saya bisa menilai bahwa tuntutan yang diajukan itu tidak masuk di akal.

Gayus – kita semua tahu kasusnya, kekayaannya, kontroversinya – divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Robert Tantular dituntut hukuman penjara selama 8 tahun dan Hermanus Hasan Muslim dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dari PN Jakarta Pusat. Lalu, mengapa Ibu 10 tahun?

Setolol dan seaneh apapun saya, saya cukup waras untuk tidak sanggup mengerti konsep tersebut menggunakan nalar dan logika saya. Apakah karena keluarga kami tidak memiliki uang? Ataukah karena Ibu justru terlalu baik? Ini negara yang saya dulu percayai, negara yang katanya berlandaskan hukum,” tulis Alanda di http://alandakariza.com/ibu/

“Ibu dituduh terlibat dalam pencairan beberapa kredit bermasalah, yang disebut sebagai “kredit komando” karena bisa cair tanpa melalui prosedur yang seharusnya. Beberapa kredit cair tanpa ditandatangani oleh Ibu sebelumnya. Padahal, seharusnya semua kredit baru bisa cair setelah ditandatangani oleh beliau yang menjabat sebagai Kepala Divisi Corporate Legal. Ya, tidak masuk akal.

“Kredit komando” ini terjadi atas perintah dua orang yang mungkin sudah familiar bagi orang-orang yang mengikuti kasus Century melalui berita, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim. Dua orang ini sudah ditahan dan seharusnya, menurut saya, kasusnya sudah selesai. Ibu dulu hanya menjadi saksi dalam kasus mereka berdua, karena kredit-kredit tersebut cair karena perintah mereka, bukan Ibu. Bahkan tandatangan Ibu pun “dilangkahi”. Pertanyaan saya, mengapa Ibu dijadikan tersangka? Nonsens.”