Kabar gembira bagi pecinta film Hollywood karena ada kabar dari pemerintah bahwa film Hollywood akan kembali bisa masuk ke Indonesia dan bisa tayang di bioskop-bioskop seluruh Indonesia. Berita ini sangat menggembirakan mengingat bahwa sebelumnya film impor tidak akan bisa masuk Indonesia karena tingginya pajak film impor. Bagaimana ceritanya?
Menteri Budaya dan Pariwisata Jero Wacik mengungkapkan, pemerintah menemukan formulasi pajak perfilman, baik film nasional maupun film impor. Pemerintah juga telah berbicara dengan pihak importir film terkait penyusunan formulasi baru titu. Hal itu tak lain supaya film Hollywood dapat kembali dinikmati oleh masyarakat di tanah air.
“Saya sudah berbicara pada importir film. Tujuan kami (pemerintah) adalah agar film-film Hollywood tetap masuk (ke Indonesia),” kata Wacik di Kantor Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 30 Maret 2011. Menurut Wacik, pemerintah sadar orang Indonesia banyak menyukai film-film Hollywood.
Oleh sebab itu, kata Wacik, film impor – termasuk film Hollywood – penting untuk dipertahankan. Film Hollywood juga dapat menjadi pembanding bagi film-film nasional. Pemerintah berpendapat, film impor akan memacu produser film dalam negeri lebih semangat bekerja guna memproduksi karya berkualitas.
Wacik mengeaskan pemerintah tetap akan memberi ruang bagi eksportir film asing demi pertumbuhan positif dunia perfilman tanah air. Di saat sama, pemerintah juga melindungi perfilman Indonesia dengan memberikan pajak ringan bagi film nasional.
“Tetapi (yang diproduksi) harus film-film soal kepahlawanan yang dapat membangun karakter anak bangsa, agar ada semangat berbangsa dan cinta tanah air. Itu yang harus diangkat dalam film,” pesan Wacik kepada produsen film dalam negeri.
Wacik menyatakan, perintah penataan perpajakan film datang langsung dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, karena beliau melihat dunia perfilman nasional sudah membaik. Saat ini, jelas Wacik, tiga departemen terkait, yakni Departemen Bea Cukai, Departemen Perpajakan, dan Departemen Perfilman, masih menyelesaikan perhitungan teknis soal formulasi pengaturan pajak perfilman.
“Titik terangnya sudah mulai ada. Rencana kami, pajak film dalam negeri akan dibuat sekecil mungkin, kalau bisa nol. Sementara film impor akan dikenakan pajak yang pantas. Sekarang masih dihitung teknisnya,” tutup Wacik.
Sumber : Vivanews.com
Knowing is not enough, We must APPLY. Willing is not enough, We must DO. (Bruce Lee)
Tampilkan postingan dengan label film barat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label film barat. Tampilkan semua postingan
30 Maret 2011
19 Februari 2011
Wah Film Hollywood Tidak Tayang di Indonesia
Kabar mengejutkan saya dapat dari media internet bahwa semua film Hollywood dan asing sudah ditarik dari peredaran mulai Jumat tanggal 18-02-2011. Seluruh bioskop, 21 dan XXI di Indonesia sudah tidak lagi menayangkan film luar negeri. Sebagai pecinta film Hollywood kita semua sangat kecewa dengan keputusan ini. Bagaimana ini bisa terjadi?
"Sekarang yang saya dengar seluruh film asing yang ada di Indonesia sudah di turunkan dari semua bioskop di Indonesia," ujar Noorca Masardi selaku juru bicara pihak 21 Cineplex, Jumat (18/2) petang.
Noorca memastikan film asing tak lagi tayang di bioskop 21 dan XXI . Noorca merujuk kepada keputusan Motion Pictures Association (MPA).
"MPA mewakili sejumlah perusahan film Asing sudah resmi menarik semua film. Bukan hanya film baru, tapi juga yang sudah beredar," paparnya.
Sebagaimana diketahui, setiap kopi film impor yang masuk ke Indonesia, selama ini sudah dikenakan bea masuk+pph+ppn sebesar 23,75% dari nilai barang. Selain itu, selama ini, pemerintah melalui Ditjen Pajak dan Kemenkeu juga selalu menerima pembayaran pajak penghasilan 15% dari hasil eksploitasi setiap film impor yang diedarkan di Indonesia.
Selama ketentuan bea masuk atas hak distribusi film impor itu diberlakukan, dan karena Ditjen Bea Cukai tidak mau menanggapi seluruh argumen keberatan terhadap peraturan baru, Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (Ikapifi) dan Bioskop 21 tak akan lagi mendistribusikan film produksi Amerika Serikat atau Hollywwod di seluruh wilayah Indonesia, mulai hari Kamis (17/2) kemarin.
Sedangkan untuk film-film impor yang sedang tayang, bisa dicabut peredarannya di Indonesia sewaktu-waktu.
Sumber : inilah.com
"Sekarang yang saya dengar seluruh film asing yang ada di Indonesia sudah di turunkan dari semua bioskop di Indonesia," ujar Noorca Masardi selaku juru bicara pihak 21 Cineplex, Jumat (18/2) petang.
Noorca memastikan film asing tak lagi tayang di bioskop 21 dan XXI . Noorca merujuk kepada keputusan Motion Pictures Association (MPA).
"MPA mewakili sejumlah perusahan film Asing sudah resmi menarik semua film. Bukan hanya film baru, tapi juga yang sudah beredar," paparnya.
Sebagaimana diketahui, setiap kopi film impor yang masuk ke Indonesia, selama ini sudah dikenakan bea masuk+pph+ppn sebesar 23,75% dari nilai barang. Selain itu, selama ini, pemerintah melalui Ditjen Pajak dan Kemenkeu juga selalu menerima pembayaran pajak penghasilan 15% dari hasil eksploitasi setiap film impor yang diedarkan di Indonesia.
Selama ketentuan bea masuk atas hak distribusi film impor itu diberlakukan, dan karena Ditjen Bea Cukai tidak mau menanggapi seluruh argumen keberatan terhadap peraturan baru, Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (Ikapifi) dan Bioskop 21 tak akan lagi mendistribusikan film produksi Amerika Serikat atau Hollywwod di seluruh wilayah Indonesia, mulai hari Kamis (17/2) kemarin.
Sedangkan untuk film-film impor yang sedang tayang, bisa dicabut peredarannya di Indonesia sewaktu-waktu.
Sumber : inilah.com
Label:
21,
film asing,
film barat,
Hollywood,
Indonesia,
XXI
Langganan:
Postingan (Atom)
